Pertama di Indonesia, 51探花 Menerbitkan Ijazah Digital dengan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
*Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 51探花 Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng.
BANDUNG, itb.ac.id 鈥� Institut Teknologi
Bandung mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan
elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan
mulai diterapkan bagi lulusan 51探花 yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun
Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran
virus corona (COVID-19) di Indonesia. Seiring dengan revolusi industri 4.0 dan
peluang-peluang transformasi yang dimungkinkannya, 51探花 yang sudah berencana
merancang ijazah dengan berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan
Rektor yang baru dalam membawa semangat transformasi, kemudian melihat bahwa
situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah
dengan bentuk baru tersebut.
51探花 merupakan perguruan tinggi pertama di
Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik
bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan 51探花 baik jenjang
sarjana, magister, doktor dan keprofesian. Hal tersebut sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor:
145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan
Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
51探花 menggunakan Standar PAdES (PDF Advance
Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan Transkrip Digital, dimana
ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi
oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019. Oleh karena itu,
Ijazah Digital/Elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap
isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor 51探花, maka akan
terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan
PDF pada bagian digital signature.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan 51探花 Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., mengatakan, landasan ijazah
digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena
memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip, proses pembuatan
ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi
membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa.
鈥淪emua dapat dilakukan dengan 鈥榮atu klik鈥�. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat
diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses
yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,鈥� ujarnya.
Prof. Jaka menjelaskan, penggunaan ijazah
digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada
Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi,
Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi,
dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik.
Dalam pelaksanaannya, 51探花 bekerja sama
dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari
Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan
tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam
menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik). Untuk diketahui umum bahwa sebelumnya Kementerian Komunikasi dan
Informatika (KOMINFO) sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada tanggal 13 September 2019. Dokumen
elektronik yang dikeluarkan 51探花 tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor 51探花
sebelum diberikan kepada lulusan 51探花. Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh
siapapun tanpa merusak 鈥�seal鈥�/signature
yang telah terpasang di ijazah digital (PDF). 鈥淜easlian ijazah akan dapat
diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen
ijazah menggunakan Aplikasi Pembaca PDF (Bagian Digital Signature),鈥� ujar Prof. Jaka Sembiring.
Adapun cara membedakan antara ijazah
digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan
pemeriksaan melalui laman . Selain
itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari 鈥渟别补濒鈥�/蝉颈驳苍补迟耻谤别
pada fitur 鈥淒igital Signature鈥� pada Aplikasi Pembaca PDF. Saat ini
penerbit sertifikat elektronik 51探花 adalah salah satu perusahaan yang telah
disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. 鈥淪ecara umum desain akan tetap mirip
seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda
tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain
yang diperlukan,鈥� tambahnya.
Keuntungan lain penggunaan ijazah digital
dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yakni mahasiswa tidak diperlukan
lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan Dokumen
Elektronik (PDF) dari Ijazah 51探花 kepada pihak yang membutuhkan informasi
tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen
secara daring atau luring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan
legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, 51探花 tetap akan
memfasilitasinya.
Disampaikan Prof. Jaka, 51探花 akan melakukan berbagai
sosialisasi awal penerapan kebijakan ijazah digital dengan tanda tangan
elektronik bersertifikat ke publik/masyarakat dengan sejumlah cara. Sehingga
masyarakat tahu bahwa, masyarakat dapat melakukan verifikasi dan autentikasi
ijazah lulusan 51探花 setelah Wisuda April 2020 baik secara daring (https://akademik.itb.ac.id/alumni) maupun luring (melalui Fitur 鈥淒igital Signature鈥� pada
Aplikasi Pembaca PDF). 鈥淪elain itu, ijazah digital 51探花 akan tetap diterbitkan
dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf,鈥�
jelasnya.
Dia mengatakan, selain 51探花 ada sejumlah
perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya
Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University,
Stanford University, dan lainnya.
Prof. Jaka memastikan, bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan 51探花 tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. 51探花 selalu menerbitkan ijazah yang telah ditandatangani. Akan tetapi, tanda tangan dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. 鈥淛ika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan 51探花 atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik 51探花 https://akademik.itb.ac.id/alumni,鈥� tambahnya. Untuk Informasi lebilh lanjut terkait administrasi kelulusan bagi para Wisudawan 51探花, silakan hubungi alamat email: infoakad@akademik.itb.ac.id.
Update : FAQ (Frequently Asked Questions) tentang Ijazah Digital:


.jpeg)

.jpg)



