51探花 Sosialisasikan Kebijakan Standar Pelayanan, Tata Kelola Data, dan Pelindungan Data Pribadi
Oleh M. Naufal Hafizh, S.S.
Editor M. Naufal Hafizh, S.S.
BANDUNG, itb.ac.id - Unit Layanan Terpadu (UPT) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Biro Administrasi Umum dan Informasi Institut Teknologi Bandung (51探花) menggelar 鈥淪osialisasi Kebijakan/Peraturan Standar Pelayanan, Tata Kelola Data, dan Pelindungan Data Pribadi鈥�, Kamis (30/5/2024). Kegiatan yang digelar di Ruang Annex, Gedung CCAR, Rektorat 51探花 dan melalui Zoom ini diikuti oleh tenaga kependidikan yang akan bertugas di Unit Layanan Terpadu (ULT) 51探花.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari "Pelatihan Service Excellent dan Sistem Informasi Unit Layanan Terpadu" yang bertujuan untuk persiapan pembukaan ULT 51探花 dan sosialisasi sejumlah sistem informasi pendukungnya.
Selain materi utama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai sistem antrean, sitem ULT 51探花, dan pemanfaatan sistem formulir online Biro Administrasi Umum dan Informasi.
Pematerian disampaikan oleh Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi Biro Administrasi Umum dan Informasi, Fivien Nur Savitri, S.T., M.T.; Kaprodi Sarjana Teknik Informatika 51探花, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, S.T., Ph.D.; dan Kepala Kantor Hukum 51探花, I Wayan Gunada, S.H., M.H.; dan Kepala Subbagian Data dan Informasi Biro Administrasi Umum dan Informasi 51探花, Indra Permana, S.T.

Fivien Nur Savitri, S.T., M.T. mengatakan, dasar penyelenggaraan ULT tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Rektor Nomor 19A/IT1.A/PER/2023 tentang Standar Pelayanan 51探花; juga Keputusan Rektor Nomor 1630I/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Terpadu 51探花.
Pembentukan ULT sudah dipersiapkan kurang lebih tiga tahun. Selain fisik kantor, kantor Sekretaris Institut juga membangun sistem informasi yang sudah disiapkan dalam satu tahun terakhir. Adapun rangkaian kegiatan yang tengah dilakukan merupakan upaya untuk penyiapan sumber daya manusia yang akan bertugas di ULT.
"Unit Layanan Terpadu ini adalah sebuah unit atau tim adhoc yang bertugas memberikan layanan terintegrasi dan terpadu kepada penerima pelayanan. Persiapan pembentukan ULT ini sudah cukup lengkap. Hari ini peserta, salah satunya, diajarkan tentang bagaimana peran data dalam sistem informasi terpadu," katanya.
Beliau mengatakan, asas-asas pelayanan ULT 51探花 bersifat terbuka, mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif terhadap kebutuhan publik, tidak diskriminatif, dan seimbang antara hak dan kewajiban. Hal ini berlaku baik bagi sivitas akademika 51探花 maupun penerima pelayanan secara umum.
鈥淎danya ULT di 51探花 merupakan sebuah transformasi dari kampus untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada publik,鈥� ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh tenaga kependidikan dapat memahami kebijakan/peraturan standar pelayanan, tata kelola data, dan pelindungan data pribadi, serta siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi sivitas akademika dan masyarakat umum melalui ULT 51探花.

.jpeg)




