Profesionalisme Satuan Pengamanan dalam Kerangka 51探花 BHMN

Oleh Unit Sumber Daya Informasi

Editor Unit Sumber Daya Informasi

Kantor Wakil Rektor Bidang Sumber Daya 51探花, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2004 menyelenggarakan acara Sarasehan Kesatpaman 51探花 di Aula Barat 51探花, jalan Ganesa 10 Bandung, Sarasehan tersebut bertemakan :鈥漃rofesionalisme Satuan Pengamanan dalam Kerangka 51探花 BHMN鈥�. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya 51探花, Dr. Deny Juanda menyampaikan sambutan Selamat Datang di awal acara, kemudian dibuka oleh Rektor 51探花, Dr. Kusmayanto Kadiman. Beberapa makalah disampaikan pada sarasehan ini, diantaranya salah seorang anggota Satpam 51探花, M. Nur Afandi, S.Pd menyampaikan makalahnya pada sesi pertama dengan judul makalah, 鈥淧otret KeSatpaman 51探花 saat ini鈥�. M. Nur Afandi dalam pemaparannya menyampaikan : a. kondisi atau potret diri Satpam 51探花 saat ini b. kesan Satpam 51探花 saat ini c. karir dan kesejahteraan Satpam 51探花 d. organisasi kesatpaman 51探花 e. pembinaan kesatpaman 51探花 f. Jadwal kerja Satpam 51探花 g. Koordinasi Satpam 51探花 dengan penjaga malam Diusulkan juga Zona pengamanan kampus 51探花: a. pengamanan dalam kampus b. pengamanan luar kampus c. pengamanan bangunan tertentu Dan dalam pemaparan terakhir diharapkan kedepannya akan terwujud Satpam 51探花 yang: a. professional b. intelek c. terlatih d. disiplin Pemakalah kedua disampaikan oleh Bapak R. Kusman, Kepala Biro Pembinaan Kemitraan (Binamitra) Polda Jabar, dengan judul makalah 鈥� Peranan Kepolisian Republik Indonesia dalam Pembinaan Satuan Pengamanan鈥� R. Kusman yang dalam hal ini mewakili Kapolda Jabar menyampaikan pemaparannya dengan tema utama Peranan Kepolisian Republik Indonesia dalam Pembinaan Satuan Pengamanan Disebutkan dalam pasal 3 UU No. 2 tahun 2002 ayat 1 pengemban fungsi Kepolisian Negara RI, Polri yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk Pengemanan Swakarsa, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 (1), menyatakan bahwa: Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian khusus b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa Pasal 15 (2) g: menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat Kepolisian khusus dan petugas pengamanan Swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian. Bentuk kegiatan yang wajib dilaksanakan Polri dalam melaksanakan pembinaan ini adalah meliputi: a. Pendidikan Pembentukan (Pendidikan/Pelatihan Dasar) b. Pendidikan Lanjutan c. Pendidikan Kejuruan d. Latihan Penyegaran e. Pengawasan dan Pengarahan f. Pemeliharaan Moril dan Disiplin Oleh karena itu pengerahan unsur-unsur potensi masyarakat mutlak di ikutsertakan secara aktif dalam menciptakan kondisi dan situasi memelihara keamanan dan ketertiban secara swakarsa di lingkungan masing-masing yang mendukung pembangunan nasional. Pemaparan selanjutnya tentang Gagasan Kesatpaman 51探花 dimasa 51探花 BHMN disampaikan oleh tim yang terdiri dari : Ir. F.X. Nugroho Soelami, MBENV, Ph.D., Dr.Ir. Bambang Sunendar, M.Eng., Dr.Ir. Tutuka Ariadji dan Dr. Alamta Singarimbun serta bertindak sebagai moderator Dr. Idham Arif. Ir. F.X. Nugroho Soelami, MBENV, Ph.D. yang dalam hal ini atas nama tim, menyampaikan bahwa pengamanan lingkungan kampus meliputi prasarana dan sarana fisik, data dan dokumen, dan warga kampus. Warga kampus sebenarnya merupakan 鈥淜elompok Masyarakat Sangat Terdidik鈥�, namun demikian ternyata tidak mudah untuk mengamankan kampus. Persoalan yang muncul antara lain disebabkan oleh kondisi kampus yang terbuka untuk umum, kurang adanya kerjasama dan sikap saling menghargai antar komponen warga kampus, adanya sikap tidak peduli pada hal-hal yang mencurigakan, perbuatan ceroboh dan berbahaya, kurang memadainya jumlah dan mutu petugas yang berwenang. Kondisi 51探花 BHMN saat ini mempunyai ciri-ciri: desentralisasi kewenangan dan tanggung jawab, akuntabilitas, efisien, profesional, disiplin dan kesejahteraan lebih baik. Kondisi ini menuntuk Satpam yang disiplin, berani menegur, berwibawa, ramah, dan mampu berkomunikasi. Dengan demikian diperlukan pemahaman dan penghayatan terhadap tugas yang diemban. Disamping itu, Satpam harus mempunyai kemampuan teknis pengamanan, beladiri, keselamatan kerja, pemanfaatan data dan informasi. Mengingat hal tersebut di atas, sesungguhnya tugas Satpam adalah profesi yang patut dihargai dan terdiri dari SDM pilihan. Acara saresehan dihadiri oleh Satpam yang masih aktif, mantan Satpam, pensiunan Satpam 51探花, Anggota Rapim, para pimpinan Unit dan Departemen, mantan Pembina Kampus di Lingkungan 51探花, para Komandan Satpam PT Negeri dan Swasta, Perwakilan dari Polda, Polsek, Pemkot Bandung dan Pemda Jabar juga satuan-satuan unit yang terkait dengan kesatpaman. ( Sumber : Makalah Saresehan Kesatpaman 51探花)