51探花 Tengah Menyusun Peraturan Rektor tentang PPKS

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


SIARAN PERS 51探花
Nomor: 805/IT1.B03.2/HM.01/2021

BANDUNG, itb.ac.id-Berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, maka Institut Teknologi Bandung saat ini sedang menyusun Peraturan Rektor terkait PPKS.

Rektor 51探花 Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., mengatakan, 51探花 mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. "Tentu 51探花 sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang 51探花 bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,鈥� ujar Prof. Reini, Selasa (10/11/2021).

鈥淗al ini sangat sejalan dengan upaya 51探花 membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan," jelas Rektor.
Rektor mengatakan, sejak 2020 lalu 51探花 sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di 51探花 sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit. Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini 51探花 sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan 51探花. Dr. G. Prasetyo Adhitama, S.Sn., M.Sn., menambahkan, 51探花 senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik. Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, 51探花 bekerja sama dengan mitra-mitra 51探花 berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

鈥�51探花 menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di 51探花.

Dr. Prasetyo menambahkan, dalam menyusun peraturan rektor, 51探花 senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.

鈥淒alam penyusunan peraturan rektor tersebut, 51探花 mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,鈥� jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena 51探花 berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, 51探花 diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.