Edaran Sarpras 51探花 tentang Keamanan 51探花 selama Libur dan Cuti Idul Fitri

Oleh Krisna Murti

Editor Krisna Murti

Berkenaan dengan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1427 H, mulai tanggal 23 sampai 27 Oktober 2006 yang ditetapkan oleh surat edaran Wakil Rektor Senior bidang Sumberdaya no 1722/K01.2/KP.07.6/2006 tanggal 10 Oktober 2006 lalu, Biro Sarana dan Prasarana (Sarpras) 51探花 menghimbau agar setiap pimpinan unit kerja di lingkungan 51探花 melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan kerja masing-masing. Surat edaran no. 1169/K01.5.2/SP.07.6/2006 ini dibagikan dan diumumkan ke masyarakat 51探花 pada 19 Oktober 2006. Dalam surat edaran yang sama, dinyatakan agar para pimpinan unit kerja di lingkungan 51探花 mengirimkan nama-nama penjaga malam yang akan bertugas pada hari libur tersebut (bila ada) ke kantor Satuan Pengamanan (Satpam) 51探花. Diharapkan petugas malam tersebut membuat laporan tertulis dan diserahkan ke Posko Satpam 51探花 setiap hari, sambil menandatangani absensi. Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya kebakaran, dimohon setiap pimpinan unit kerja dapat melakukan upaya-upaya khusus secara internal, antara lain dengan membatasi aktifitas, segera membersihkan tempat pembuangan rokok, mengawasi percobaan laboratorium, mematikan dan mengamankan peralatan listrik dan kran air yang tidak dipergunakan dari sumbernya, dan memperbaiki kebocoran-kebocoran alam untuk menghindari hubungan pendek (korslet). Himbauan ini dikeluarkan sekaligus mengingat pengalaman selama ini menunjukkan bahwa saat liburan bersama seluruh kampus adalah saat di mana sering terjadi kasus kriminal seperti pencurian.