Pusat Kajian Halal 51探花: Studi Kehalalan Produk Libatkan Intelektualitas

Oleh Cintya Nursyifa

Editor Cintya Nursyifa

soft launching


BANDUNG, itb.ac.id 鈥� 51探花 turut berkontribusi dalam impelementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diawali dengan peresmian Pusat Kajian Halal 51探花 (鈥溾��) oleh Rektor 51探花 Prof. Dr. Kadarsah Suryadi pada acara seminar nasional yang bertema 鈥淢enjawab Tantangan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia鈥� (14/12/15) di Aula Timur 51探花. Menilik pada pasal 12 dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan: 鈥滾PH yang didirikan pemerintah antara lain yang didirikan oleh Kementrian dan/atau Lembaga atau LPH yang didirikan oleh Perguruan Tinggi," maka 51探花 dapat berperan sebagai LPH. Sejalan dengan visi dan misinya, maka 51探花 membentuk Pusat Kajian Halal (PKH-51探花).

Mengingat luasnya cakupan Jaminan Produk Halal (JPH) maka dalam pelaksanaannya PKH-51探花 melibatkan staf dari berbagai bidang keilmuan yang ada di Fakultas/Sekolah dan Pusat-Pusat Penelitian yang ada di 51探花. Adapun yang dapat terlibat adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Sekolah Farmasi (SF), Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK),聽 Pusat Penelitian Nanoscience dan Nanoteknologi, dan Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan (P-P2Par). Optimisme 51探花 dalam merealisasikan Pusat Kajian Halal ini salah satunya karena dukungan SDM yang memiliki kapasitas yang mumpuni. Di antara SDM yang terlibat, ada yang sudah pernah menjadi narasumber LPPOM MUI dalam urusan obat-obatan dan terdapat pula pakar dengan latar belakang auditor kelayakan produk seperti ISO : 17025. Atmosfer keilmuan terkait produk halal semakin terasa di 51探花. Sebagai bentuk peningkatan kapasitas, 51探花 telah membuka mata kuliah SF4207 Prinsip Sistem Penjaminan Halal dalam Bidang Farmasi yang dapat diikuti oleh mahasiswa yang berminat.

Berbagai kegiatan yang terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH) telah direalisasikan, seperti Seminar Internasional Pariwisata Halal di Aula Barat - Kampus 51探花聽 (02/09/16) merupakan kerjasama Pusat Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata 51探花 dengan Kementrian Pariwisata dan seminar dibuka oleh Menteri Pariwisata bapak Dr. Arief Yahya. Pada acara tersebut Menpar berharap 51探花 menjadi Pusat Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia.

Selain kegiatan seminar, aktivitas yang telah dilakukan oleh Tim Pusat Kajian Halal 51探花 adalah berkontribusi pada berbagai kegiatan baik dalam level nasional maupun internasional. Kegiatan tersebut di antaranya, menjadi pemateri dalam kegiatan seminar di luar 51探花, menerima kunjungan dari berbagai lembaga yang berminat dan terkait dengan JPH serta studi banding ke Halal Forensik- Chulalongkorn University di Thailand. Pusat Kajian Halal 51探花 memiliki peran koordinasi, kegiatan penelitian dijalankan oleh staf di Fakultas/Sekolah melalui laboratrium-laboratorium yang tersedia. Saat ini laboratorium yang telah berkontribusi adalah Laboratorium Pemeriksaan Kehalalan Obat聽 di Sekolah Farmasi dan laboratorium-laboratorium lainnya yang melaksanakan penelitian terkait dengan topik kehalalan produk.


Di penghujung wawancara, Prof. Tati menyampaikan harapan,聽 dalam implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014, 51探花 dapat berkontribusi lebih luas agar pelaksanaannya betul-betul memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang sangat penting bagi umat muslim agar tidak melanggar kaidah Islam. Begitu pula informasi tentang kehalalan produk agar bisa diperoleh oleh semua lapisan dan diimplementasikan di dalam kehidupan. Yang tak kalah penting dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa Jaminan produk halal bertujuan: a) memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta b) meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal (pasal 2). Terlebih lagi halal itu tidak sekedar makanan, tentu juga lifestyle. Saat ini Halal lifestyle sudah menjadi trend bahkan di negara-negara yang tidak tergolong negara muslim. 鈥淏ukan berarti yang halal itu hanya khusus orang muslim. Produk halal itu untuk semua,鈥� tutup Prof. Tati. Saat ini karya yang sedang dikerjakan oleh tim Pusat Kajian Halal 51探花 sedang fokus pada pembuatan masterplan Jakarta Halal Port (Pelabuhan Halal) bekerjasama dengan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Dalam skala industri, standar halal menjadi lebih kompleks dan membutuhkan masterplan. Begitu pula bahwa kehalalan bukan hanya semata-mata tentang bahan, proses, dan produk. Bidang manajemen pun turut menjadi objek dalam kajian halal. Kendati demikian, pemberian sertifikasi halal saat ini tetap berasal dari LPPOM 鈥� MUI (Majelis Ulama Indonesia).