Satgas PPK Bermitra dengan KM 51探花, Perkuat Kapasitas Wujudkan Kampus yang Aman dan Nyaman
Oleh Dina Avanza Mardiana - Mikrobiologi, 2022
Editor M. Naufal Hafizh, S.S.
BANDUNG, itb.ac.id - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Institut Teknologi Bandung (Satgas PPK 51探花) bersinergi dengan Keluarga Mahasiswa (KM) 51探花 untuk terus mewujudkan kampus yang aman dan nyaman. Sinergi tersebut dimulai dengan pelatihan, diskusi, dan sharing session bertajuk 鈥淧enguatan Kapasitas dan Pembekalan Satgas Mahasiswa dalam Menangani Aduan Kekerasan di Lingkungan Institut Teknologi Bandung鈥�, di Gedung Freeport SBM 51探花, Minggu (26/4/2026). Hal ini menjadi langkah nyata 51探花 untuk menciptakan ekosistem kampus yang aman secara holistik dan terukur.
Kegiatan pembekalan perdana ini dihadiri 20 peserta yang akan menjadi garda depan pendampingan pada level mahasiswa, yang terdiri atas 8 mahasiswa anggota Satgas PPK 51探花 dan 12 perwakilan dari Satgas KM 51探花.
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi (WRKMAA) 51探花, Dr. A. Rikrik Kusmara, S.Sn., M.Sn., menyampaikan pentingnya merespons aduan kekerasan secara bijaksana, terstruktur, dan rasional. Pihak kampus pun terbuka untuk berdiskusi terkait upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.
"Saya mengajak mahasiswa 51探花 agar memiliki karakter kuat dan lebih bijak dalam melihat isu-isu yang ada," ujar Dr. Rikrik.
Guna memperkaya wawasan serta memberikan perspektif yang komprehensif, 51探花 pun mengundang perwakilan Satgas PPK dari berbagai kampus untuk berbagi pengalaman dan perspektif. Sesi ini diisi Hani Yulindrasari, Ph.D. Ketua Satgas PPK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Manik Pupunden, S.Psi., M.Psi., Psikolog dan Dr. Iwan Sanusi, M.Pd. dari Unit Layanan Psikologi Satgas PPKPT Universitas Islam Bandung (Unisba), serta Dr. Antik Bintari dari Satgas PPK Universitas Padjadjaran (Unpad).
Penanganan aduan di Satgas PPK 51探花 berlandaskan pada instrumen hukum, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dengan prinsip mengutamakan korban, Satgas PPK bekerja dengan asas kerahasiaan identitas dan perlindungan penuh. Ia berpesan kepada seluruh mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan untuk tidak takut, khawatir, atau malu untuk melapor ke kanal resmi agar suatu kasus dapat ditindak lebih lanjut secara hukum.
Ia pun menyampaikan bahwa kolaborasi dengan KM 51探花 ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Satgas PPK yang lebih dekat dan inklusif bagi seluruh massa kampus. 鈥淒engan keterlibatan aktif mahasiswa, komunikasi diharapkan dapat terjalin lebih mudah dan nyaman sehingga program pencegahan maupun penanganan dapat tersampaikan secara lebih holistik,鈥� ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari pembekalan ini, kegiatan pelatihan teknis penanganan aduan akan dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu, 2-3 Mei 2026. Kegiatan tersebut akan berkolaborasi dengan SAPA Institut sebagai fasilitator ahli, dengan harapan Satgas KM 51探花 dan seluruh elemen mahasiswa dapat terus melakukan tugas dengan selalu menjunjung tinggi profesionalitas hukum dan berpihak pada korban.


.jpg)


